Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki peran yang sangat
penting dalam aliran uang di suatu negara. Bank disebut aktor utama dalam
aliran uang, karena Bank berperan langsung dalam pemberian pelayanan kepada
masyarakat yang berhubungan dengan uang. Berperan langsung yang dimaksud adalah
karena banyaknya uang tunai yang dikelola dan dikontrol oleh Bank. Jadi Bank
secara langsung mengelola dan mengontrol uang yang disimpan ataupun yang dipinjam
oleh masyarakat dalam suatu negara tersebut.
Simpanan uang yang dikelola oleh Bank disebut dengan Source of Fund (sumber dana) sedangkan
uang yang harus di kontrol oleh Bank, biasa disebut dengan Use of Fund (dana yang digunakan). Source of Fund atau sumber dana menjadi kewajiban (Liabilities) bagi Bank karena uang pada
sumber dana ini merupakan uang yang disimpan oleh masyarakat di Bank berupa Deposit, Securities (surat-surat berharga) dan Capital (modal). Sedangkan Use
of Fund merupakan aset yang dimiliki Bank berupa Kas dan simpanan pada Bank
Indonesia, Kredit (Loan) dan
Aset-aset lain yang dimiliki oleh Bank. Semua jenis aset dan kewajiban ini
memiliki fungsi sendiri bagi Bank dan akan dijabarkan lebih jelas dengan tabel
dan penjelasan lebih rinci seperti di bawah ini
Liabilities (Kewajiban)
- Deposit merupakan produk Bank yang berfungsi sebagai simpanan uang masyarakat dalam Bank yang jenisnya produknya terdiri dari Time Deposit (Deposito), Saving Deposit (Tabungan) dan Demand Deposit (Giro).
- Time Deposit atau Deposito merupakan uang yang disimpan dalam rekening di Bank yang penarikannya dapat dilakukan setalah masa atau waktu tertentu yang diperjanjikan atau setelah pemberitahuan tertentu.
- Saving Deposit atau Tabungan merupakan simpanan uang dalam rekening di Bank yang dilakukan oleh masyarakat.
- Demand Deposit atau Giro merupakan simpanan pada Bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek dan bilyet giro (surat giro) atau dengan cara pemindahbukuan.
Sumber dana yang
terkumpul dalam deposit merupakan
dana masyarakat yang sering disebut
sebagai dana pihak ketiga. Masyarakat yang menyimpan uang dalam segala jenis deposit di
Bank, akan mendapatkan imbalan jasa atas investasi yang dilakukannya, yang disebut
dengan bunga.
sebagai dana pihak ketiga. Masyarakat yang menyimpan uang dalam segala jenis deposit di
Bank, akan mendapatkan imbalan jasa atas investasi yang dilakukannya, yang disebut
dengan bunga.
2. Securities atau surat surat berharga dapat disimpan juga di Bank. Surat berharga yang disimpan
di Bank, biasanya adalah obligasi. Orang-orang yang menyimpan obligasi di Bank biasanya
merupakan orang-orang yang sering bertransaksi di pasar modal. Dan sumber dana yang
terkumpul di Bank dari simpangan obligasi ini disebut sebagai dana pihak kedua. Sama seperti
halnya deposit, orang-orang yang menyimpan obligasi di Bank, juga akan mendapatkan bunga
atau pendapatan atas setiap investasi modalnya.
3. Capital merupakan modal pokok dalam perniagaan atau perdagangan. Jenis Capital dalam
kewajiban Bank terdiri dari modal disetor, laba ditahan dan stock (saham).
- Modal disetor merupakan simpanan yang dimiliki oleh pemilik modal sebagai modal pokok dalam perniagaan.
- Laba ditahan merupakan keuntungan dari pemilik modal yang tetap disimpan di dalam Bank, yang dapat digunakan untuk menambah modal pokok atau modal awal agar usaha yang dilakukan terus berkembang. Selain laba ditahan, keuntungan pemilik modal ada juga yang disebut sebagai deviden. Deviden dapat diartikan dengan mudah sebagai keuntungan yang dibayarkan setelah proses pengurangan keuntungan total dikurangi dengan laba di tahan atau seperti di bawah ini.
- Stock (saham) merupakan surat bukti kepemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas deviden dan atau lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor, yang disimpan di Bank.
Sumber-sumber dana yang terkumpul dalam capital di Bank disebut sebagai dana
pihak
pertama.
pertama.
Assets (Kekayaan)
- Asset atau kekayaan yang harus dimiliki oleh setiap Bank adalah kas uang tunai di dalam Bank dan simpanan di BI (Bank Indonesia) dengan besar minimal 8% dari seluruh deposito yang terkumpul di Bank tersebut. Simpanan Bank di BI sering disebut dengan R/K pada BI atau Rekening Koran pada Bank Indonesia. Simpanan pada Bank Indonesia berguna sebagai syarat agar tidak terjadi likuiditas pada Bank tersebut dan juga berguna untuk proses kliring yang dilakukan antar Bank.
- Likuiditas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kemampuan Bank setiap jangka waktu tertentu (biasanya 2 minggu) untuk membayar utang jangka pendeknya apabila tiba-tiba ditagih. Kemampuan Bank disini merupakan kemampuan Bank untuk tetap dapat mempertahankan simpanannya yang sebesar 8% itu di Bank Indonesia. Jika Bank tidak mampu mempertahankan simpanan besar simpanan pada BI tersebut (kurang dari 8%), maka Bank tersebut dalam jangka waktu tertentu akan segera mungkin akan ditutup.
- Kliring merupakan menyelesaian pembukuan dan pembayaran antar Bank dengan memindahkan saldo kepada pihak yang berhak. Saat ini kliring diproses dengan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS), jadi proses pemindahan saldo ini dilakukan tanpa jeda waktu atau dilakukan pada saat itu juga. Proses kliring biasanya sering terjadi untuk nasabah yang menyimpan uang dalam bentuk Demand Deposit atau Giro. Pemindahan saldo antar Bank ini tidak terjadi langsung dari Bank 1 dengan yang lainnya, tetapi melalui perantara yaitu Bank Indonesia (BI). Untuk itu, proses kliring dan likuidasi (likuidasi) sebenarnya memiliki hubungan yang sangat dekat. Ilustrasi hubungan kliring dan Likuidasi dijelaskan seperti gambar di bawah ini.
Gambar 1. Ilustrasi
i. Bank A dan Bank B sama-sama menyimpan simpanan yang besarnya
8% di
Bank Indonesia.
ii.
Pada waktu tertentu, nasabah Bank A
memberikan cek kepada nasabah Bank B
yang tentu saja cek tersebut adalah keluaran nasabah Bank A. Kemudian nasabah
B mencairkan nominal uang yang terdapat dalam cek tersebut di Bank B, agar
nominal tersebut masuk ke dalam rekeningnya.
iii. a. Bank B akan mengeluarkan Nota Debet Keluar yang ditujukan
kepada Bank A tetapi melalui perantara Bank Indonesia. Nota Debet Keluar
menunjukkan Bank B memiliki piutang sejumlah nominal cek yang diberikan nasabah
Bank A kepada nasabahnya.
b. Sedangkan Bank B akan mendapatkan
Nota Debet Masuk dari Bank A melalui perantara Bank Indonesia. Nota Debet Masuk
menunjukkan Bank A memiliki hutang kepada Bank B sejumlah nominal cek yang
diberikan nasabahnya kepada nasabah Bank B.
iv. a. Setelah menerima Nota Debet Masuk, Bank A akan
Mengeluarkan Nota
Kredit Keluar untuk Bank B melalui Perantara Bank
Indonesia. Saat Nota
Kredit Keluar ini diterima oleh BI, Bank Indonesia akan segera
mengatur pemindahan saldo dari Bank A ke Bank B tersebut. Saldo
yang digunakan Bank Indonesia ini adalah saldo dari simpanan Bank A di Bank
Indonesia yang jumlahnya 8% di awal.
b. Saat Bank Indonesia telah
mengatur pemindahan saldo, Bank B akan menerima Nota Kredit Masuk dari Bank A
melalui perantara Bank Indonesia.
Berdasarkan
ilustrasi di atas, terjawablah mengapa proses kliring sangat berhubungan
atau
berpengaruh
terhadap proses likuidasi. Tetapi bagi Bank yang misalnya memiliki simpanan di
BI-nya kurang dari
8%, dapat melakukan call money. Call money merupakan pinjaman antar
Bank yang dilakukan
seolah-olah peminjam memiliki piutang di Bank yang meminjamkan
pinjamannya.
Bunga dalam call money ini dihitung
perhari.
2. Kredit atau Loan merupakan produk usaha yang
dilakukan oleh Bank dalam mendapatkan
keuntungan dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan uang.
Pinjaman yang diberikan masyarakat berasal dari sumber dana yang
terkumpul dalam deposito
nasabah Bank tersebut. Besarnya sumber dana pinjaman yang
dapat diberikan Bank adalah
sebesar 110% dari jumlah deposito yang terkumpul tersebut. Setiap masyarakat
yang meminjam
uang dari Bank harus membayarkan sejumlah bunga yang sudah ditentukan dengan
perjanjian.
Bunga yang harus dikumpulkan Bank pada produk usaha ini harus lebih
banyak dari bunga yang
harus di bayarkan Bank kepada nasabah yang menyimpan uangnya di Bank (Liabilities). Jadi
jika bunga kita sebut dengan i, kemudian bunga yang dihasilkan dari kredit kita
sebut sebagai i2,
dan bunga yang harus dibayarkan Bank kepada nasabah kita sebut dengan i1
(i1= ideposito +
itabungan + igiro + deviden), maka hasil i2
harus lebih banyak dari i1 sehingga selisih I tersebut
dapat menjadi keuntungan dari Bank.
Jenis kredit yang dikeluarkan Bank terdiri dari kredit investasi, kredit
komersial dan kredit
konsumtif.
3. Other Asset atau Asset lain merupakan aset-aset yang
dimiliki Bank seperti gedung kantor pusat,
jumlah kantor cabang, jumlah mobil kantor dan inventoris lain yang dimiliki
oleh Bank tersebut.
Bank
memperoleh keuntungan dengan mengeluarkan produk dan memberikan jasa kepada
masyarakat. Produk yang dikeluarkan oleh Bank adalah seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari pemberian jasa
kepada masyarakat berasal dari biaya administrasi pembukaan rekening, potongan deposit nasabah yang memiliki ATM, biaya
jasa atau fee yang dilakukan untuk
pengiriman antar Bank seperti kliring, transfer, inkaso, L/C (Letter of
Clearing), Bank garansi, Save Deposit Box dan lain-lain.
Bank
juga menganut hukum bilangan besar (Law
of the Large Number). Bank akan memilih 1.000 nasabah dengan simpanan atau
pinjaman Rp. 1.000,- daripada 1 orang dengan simpanan atau pinjaman Rp.
1.000.000,-. Hal ini berfungsi untuk meminimalkan resiko nasabah menarik atau
tidak mengembalikan uang tersebut kepada Bank.
Bank
tidak bisa dengan mudah mengalokasikan berapa jumlah deposit yang harus digunakan untuk simpanan di Bank Indonesia dan
berapa jumlah deposit yang harus
dialokasikan untuk kredit. Meskipun setiap Bank memiliki grafik transaksi
(seperti gambar di bawah ini) yang menyatakan saldo deposit, tetapi saldo
deposit tidak pernah bisa diprediksi dengan pasti, karena pihak Bank tidak
dapat mengendalikan transaksi yang akan dilakukan nasabahnya. Oleh karena itu,
setiap Bank memerlukan Sistem Informasi dalam pengolahan transaksi yang terjadi
setiap harinya. Sistem informasi ini digunakan untuk pencapaian optimalisasi
komposisi presentase deposit yang
harus digunakan untuk simpanan di BI dan dialokasikan pada kredit.
Gambar 2. Grafik transaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar