Semua manusia memerlukan uang
untuk kehidupannya. Saat ini uang tidak hanya digunakan sebagai alat tukar tapi
juga sebagai alat ukur kekayaan dan kesejahteraan manusia yang memilikinya. Artinya
semakin banyak uang yang dimiliki seseorang, maka semakin kaya dan sejahtera ia
dalam lingkungan sekitarnya.
Untuk memiliki uang, seseorang
harus memiliki pekerjaan. Uang hasil pekerjaan seseorang tersebut dapat
disimpan ataupun diinvestasikan kembali agar diperoleh keuntungan yang jauh lebih
banyak. Investasi dapat dilakukan seseorang kepada orang lain yang dikenalnya
atau kepada instansi penyimpanan uang yang legal (Bank) dan pasar modal.
Jika seseorang misalnya A,
memiliki keuangan yang cukup atau berlebihan, mengenal orang lain yang kita
sebut B. Keuangan B jauh dibawah keuangan yang dimiliki oleh A. Karena A mengenal
dan percaya pada B, maka A memutuskan untuk memberikan modal pinjaman kepada B
agar B memiliki usaha yang dapat memberikan keuntungan juga pada A.
Kondisi dimana A bersedia
memberikan pinjaman langsung kepada B hanya dengan berdasarkan kepercayaan dan
adanya uang disebut dengan double coincidence (dua kebetulan). Namun kondisi
ini memberikan resiko yang besar pada A, karena jika B mengalami kebangkrutan,
A juga akan menanggung kerugian akibat modal pinjaman yang diberikannya pada B
tidak dapat dikembalikan.
Gambar1. A memberikan
pinjaman langsung kepada B
Karena peminjaman langsung secara
personal memberikan peluang kerugian yang besar kepada pihak pemberi pinjaman (dalam
kasus di atas A), menyebabkan adanya pihak yang bersedia menjadi makelar. Makelar
ini menjanjikan keuntungan kepada A jika A menginvestasikan uangnya kepada
makelar tersebut. Keuntungan yang dijanjikan makelar kepada A, diperoleh dengan
usaha makelar memberikan pinjaman kepada B, dengan pembayaran yang dilakukan
oleh B harus lebih besar dari keuntungan yang dijanjikan makelar kepada A.
Jadi, jika makelar menjanjikan
keuntungan 5% kepada A, makelar harus memberikan persyaratan kepada B untuk
membayar pinjamannya dengan bunga minimal, misalnya 7%. Dengan begitu, makelar
tetap mendapatkan keuntungan dari usahanya menerima dan meminjamkan investasi
tersebut.
Karena makelar ini mendapatkan
respon yang baik, jadi sistem usaha yang dilakukan oleh makelar ini dilegalkan
oleh pemerintah. Dan saat ini makelar tersebut dikenal dengan Bank.
Gambar2. Usaha Bank
Pada kondisi ini, yang memiliki
resiko besar jika uang tidak dikembalikan oleh B adalah Bank, misalnya uang
tidak dapat dikembalika oleh B karena terjadinya kematian. Untuk itu bank
bekerja sama dengan perusahaan Asuransi untuk mengalihkan resiko tersebut (transfer of risk). Perusahaan asuransi
akan bersedia mengambil resiko tersebut jika Bank membayar sejumlah premi kepada
perusahaan asuransi jiwa tersebut. Premi sendiri merupakan pembayaran yang
dilakukan agar perusahaan asuransi mau menanggung resiko.
Jika premi telah dibayarkan oleh
pihak Bank dan jika B tidak dapat mengembalikan pinjaman (karena terjadi
kematian), maka pinjaman B saat itu (uang pertanggungan/UP) menjadi tanggung
jawab perusahaan asuransi. Perusahaan Asuransi juga pasti akan bekerja sama
dengan Reasuransi. Reasuransi merupakan perusahaan yang menanggung sisa UP yang
lebih besar dari perusahaan asuransi. Reasuransi juga mau menanggung sisa UP jika
perusahaan asuransi memberikan premi.
Perusahaan reasuransi juga bekerja
sama dengan perusahaan Retrocessi, yaitu perusahaan yang mau menanggung UP
lebih besar lagi daripada perusahaan reasuransi. Sama dengan perusahaan
asuransi dan reasuransi, perusahaan retrocessi juga mau menanggung sisa UP jika
pihak reasuransi memberikan premi.Perusahaan retrocessi tidak berdiri di
Indonesia, jadi jika premi diberikan kepada perusahaan ini menyebabkan capital flight atau adanya uang dari
dalam negeri yang keluar ke luar negeri. Perusahaan retrocessi tidak ada di
Indonesia karena nilai uang di Indonesia rendah.
Karena perusahaan retrocessi
menanggung sisa UP yang paling besar, maka perusahaan ini membangun anak-anak
perusahaan yang membeli saham di pasar modal untuk mencari keuntungan yang guna
menutupi tanggungan sisa UP yang ada.
Perusahaan produksi yang memiliki
anak perusahaan, sebut saja ELT dan LET, menghasilkan barang-barang yang
dipasarkan kepada konsumen, tetapi tidak semua konsumen mampu membayar barang
produksi secara lunas. Maka dari itu perusahaan produksi dan bank bekerja sama
membentuk perusahaan yang menyediakan layanan cicilan atau kredit (perusahaan
leasing). Barang yang dihasilkan ini dapat diasuransikan pada perusahaan
asuransi umum dengan alur premi seperti pada perusahaan asuransi jiwa.
Pasar modal merupakan pasar yang
melayani perdagangan saham dan obligasi. Terdapat dua jenis keuntungan pada
saham, yaitu keuntungan yang dihasilkan dari penjualan jangka panjang (deviden)
dan keuntungan yang dihasilkan dari penjualan jangka pendek (capital gain). Sedangkan
keuntungan yang dihasilkan dari penjualan obligasi disebut dengan diskonto (bunga
yang dibayar dimuka).
Deviden dibagikan sesuai dengan
kebijakan perusahaan yang menerima investasi. Sebagian (lebih atau kurang) keuntungan
yang diperoleh perusahaan penerima investasi dipakai kembali untuk modal (laba
ditahan) dan sisa keuntungan (keuntungan-laba ditahan) yang disebut sebagai
deviden yang akan dibagikan kepada investor.
Bank, A, perusahaan asuransi
jiwa, perusahaan asuransi umum, perusahaan reasuransi, anak-anak perusahaan
retrocessi dan perusahaan produksi dapat membeli dan menjual saham dan
obligasinya pada pasar modal. Maka dari itu alur keuangan (financial flow) ini
terjadi.
Gambar3. Financial Flow
Tidak ada komentar:
Posting Komentar