Kamis, 14 Februari 2013

Worl Financial Flow



Semua manusia memerlukan uang untuk kehidupannya. Saat ini uang tidak hanya digunakan sebagai alat tukar tapi juga sebagai alat ukur kekayaan dan kesejahteraan manusia yang memilikinya. Artinya semakin banyak uang yang dimiliki seseorang, maka semakin kaya dan sejahtera ia dalam lingkungan sekitarnya.
Untuk memiliki uang, seseorang harus memiliki pekerjaan. Uang hasil pekerjaan seseorang tersebut dapat disimpan ataupun diinvestasikan kembali agar diperoleh keuntungan yang jauh lebih banyak. Investasi dapat dilakukan seseorang kepada orang lain yang dikenalnya atau kepada instansi penyimpanan uang yang legal (Bank) dan pasar modal.
Jika seseorang misalnya A, memiliki keuangan yang cukup atau berlebihan, mengenal orang lain yang kita sebut B. Keuangan B jauh dibawah keuangan yang dimiliki oleh A. Karena A mengenal dan percaya pada B, maka A memutuskan untuk memberikan modal pinjaman kepada B agar B memiliki usaha yang dapat memberikan keuntungan juga pada A.
Kondisi dimana A bersedia memberikan pinjaman langsung kepada B hanya dengan berdasarkan kepercayaan dan adanya uang disebut dengan double coincidence (dua kebetulan). Namun kondisi ini memberikan resiko yang besar pada A, karena jika B mengalami kebangkrutan, A juga akan menanggung kerugian akibat modal pinjaman yang diberikannya pada B tidak dapat dikembalikan.



Gambar1. A memberikan pinjaman langsung kepada B


Karena peminjaman langsung secara personal memberikan peluang kerugian yang besar kepada pihak pemberi pinjaman (dalam kasus di atas A), menyebabkan adanya pihak yang bersedia menjadi makelar. Makelar ini menjanjikan keuntungan kepada A jika A menginvestasikan uangnya kepada makelar tersebut. Keuntungan yang dijanjikan makelar kepada A, diperoleh dengan usaha makelar memberikan pinjaman kepada B, dengan pembayaran yang dilakukan oleh B harus lebih besar dari keuntungan yang dijanjikan makelar kepada A.
Jadi, jika makelar menjanjikan keuntungan 5% kepada A, makelar harus memberikan persyaratan kepada B untuk membayar pinjamannya dengan bunga minimal, misalnya 7%. Dengan begitu, makelar tetap mendapatkan keuntungan dari usahanya menerima dan meminjamkan investasi tersebut.
Karena makelar ini mendapatkan respon yang baik, jadi sistem usaha yang dilakukan oleh makelar ini dilegalkan oleh pemerintah. Dan saat ini makelar tersebut dikenal dengan Bank.

Gambar2. Usaha Bank

Pada kondisi ini, yang memiliki resiko besar jika uang tidak dikembalikan oleh B adalah Bank, misalnya uang tidak dapat dikembalika oleh B karena terjadinya kematian. Untuk itu bank bekerja sama dengan perusahaan Asuransi untuk mengalihkan resiko tersebut (transfer of risk). Perusahaan asuransi akan bersedia mengambil resiko tersebut jika Bank membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi jiwa tersebut. Premi sendiri merupakan pembayaran yang dilakukan agar perusahaan asuransi mau menanggung resiko.
Jika premi telah dibayarkan oleh pihak Bank dan jika B tidak dapat mengembalikan pinjaman (karena terjadi kematian), maka pinjaman B saat itu (uang pertanggungan/UP) menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Perusahaan Asuransi juga pasti akan bekerja sama dengan Reasuransi. Reasuransi merupakan perusahaan yang menanggung sisa UP yang lebih besar dari perusahaan asuransi. Reasuransi juga mau menanggung sisa UP jika perusahaan asuransi memberikan premi.
Perusahaan reasuransi juga bekerja sama dengan perusahaan Retrocessi, yaitu perusahaan yang mau menanggung UP lebih besar lagi daripada perusahaan reasuransi. Sama dengan perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan retrocessi juga mau menanggung sisa UP jika pihak reasuransi memberikan premi.Perusahaan retrocessi tidak berdiri di Indonesia, jadi jika premi diberikan kepada perusahaan ini menyebabkan capital flight atau adanya uang dari dalam negeri yang keluar ke luar negeri. Perusahaan retrocessi tidak ada di Indonesia karena nilai uang di Indonesia rendah.
Karena perusahaan retrocessi menanggung sisa UP yang paling besar, maka perusahaan ini membangun anak-anak perusahaan yang membeli saham di pasar modal untuk mencari keuntungan yang guna menutupi tanggungan sisa UP yang ada.
Perusahaan produksi yang memiliki anak perusahaan, sebut saja ELT dan LET, menghasilkan barang-barang yang dipasarkan kepada konsumen, tetapi tidak semua konsumen mampu membayar barang produksi secara lunas. Maka dari itu perusahaan produksi dan bank bekerja sama membentuk perusahaan yang menyediakan layanan cicilan atau kredit (perusahaan leasing). Barang yang dihasilkan ini dapat diasuransikan pada perusahaan asuransi umum dengan alur premi seperti pada perusahaan asuransi jiwa.
Pasar modal merupakan pasar yang melayani perdagangan saham dan obligasi. Terdapat dua jenis keuntungan pada saham, yaitu keuntungan yang dihasilkan dari penjualan jangka panjang (deviden) dan keuntungan yang dihasilkan dari penjualan jangka pendek (capital gain). Sedangkan keuntungan yang dihasilkan dari penjualan obligasi disebut dengan diskonto (bunga yang dibayar dimuka).
Deviden dibagikan sesuai dengan kebijakan perusahaan yang menerima investasi. Sebagian (lebih atau kurang) keuntungan yang diperoleh perusahaan penerima investasi dipakai kembali untuk modal (laba ditahan) dan sisa keuntungan (keuntungan-laba ditahan) yang disebut sebagai deviden yang akan dibagikan kepada investor.
Bank, A, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, perusahaan reasuransi, anak-anak perusahaan retrocessi dan perusahaan produksi dapat membeli dan menjual saham dan obligasinya pada pasar modal. Maka dari itu alur keuangan (financial flow) ini terjadi.



 Gambar3. Financial Flow

Tidak ada komentar:

Posting Komentar