Ilustrasi Asuransi.
Dalam satu kelompok terdapat 10
orang anggota yang memiliki kesepakatan jika salah satu dari mereka meninggal
dunia maka anggota yang lain akan memberikan santunan kepada anggota yang
meninggal tersebut. Dengan iuran misalnya Rp 10.000 setiap orang, maka orang
yang pertama meninggal akan menerima santunan sebesar Rp 100.000. Yang menjadi
masalah adalah jika sudah 9 anggota yang meninggal, apakah sisa anggota yang
masih hidup akan mendapatkan santunan dengan jumlah yang sama?
Untuk mencegah hal seperti itu
maka, harus ada orang lain, katakan A yang megurus dan mengelola uang mereka. A
sendiri haruslah orang di luar dari satu kelompok tersebut dan dapat dipercaya
oleh semua anggola kelompok. Jika A menjadi pengelola iuran uang santunan dalam
kelompok tersebut, maka A tetap dapat memberikan ke sepuluh orang tersebut
dengan jumlah yang sama besarnya untuk tiap anggota (jika anggota tersebut
meninggal).
Gambar 1. ilustrasi
A akan menyetujui untuk mengelola
uang iuran tersebut tentu saja jika kesepakatan perjanjian jelas dan juga terdapat
jangka waktu yang telah ditentukan untuk mengelola uang tersebut. Jadi A akan
mengelola uang hanya pada periode atau waktu tertentu. Jika pada saat ini
periode yang disepakati sudah habis masa berlakunya, maka kepemilikan uang yang
dikelola A akan diproses sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
A juga akan melakukan proses Underwriting agar A mengetahui
persentase mortalitas (kematian) para anggota kelompok tersebut berdasarkan
faktor-faktor probabilitas kematian. Faktor-faktor yang menjadi penentu
kemungkinan (probabilitas) kematian adalah seperti di bawah ini.
- Usia
- Faktor Ekonomi
- Pola hidup
- Kesehatan
- Jenis Kelamin
- Hobi
- Pekerjaan
- Culture.
Selain itu A harus menentukan
Future Value (prediksi nilai uang di masa depan) dari Present Value (nilai uang
saat ini), presentase probabilitas (hidup atau mati) dan presentase biaya
operasional (Loading Factor). Presentase-presentase
tersebut harus diketahui agar A dapat menentukan besar premi yang harus
dibayarkan oleh tiap anggota dan uang pertanggungan (UP) yang nanti akan
dibayar A jika anggota kelompok ada yang meninggal. Proses penentuan premi dan
UP disebut dengan Aktuaria, dan A disebut sebagai Aktuaris. Rumus untuk
menentukan presentase-presentase tersebut adalah seperti di bawah ini.
Gambar 2. Rumus
Future, Present Value
Probabilitas (Hidup, Mati)
Gambar 3. Rumus
Probabilitas kematian/kehidupan
Biaya Operasional (Loading Factor)
Gambar 4. Rumus
Loading Factor
Jika premi (besar iuran) dan uang
pertanggungan (santunan) telah ditentukan dan premi yang ditentukan langsung
dikumpulkan di A, sebagian uang premi tersebut akan diinvestasikan oleh A, agar
A dapat memenuhi pembagian uang pertanggungan.
Dalam proses pengelolaan uang, A
tentu saja akan mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang ia dapatkan diperoleh
dari persentasi hasil investasi yang ia lakukan atau sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati dengan anggota kelompok.
Di negara berkembang penyebaran
masyarakat terbagi menjadi dua yaitu below
the line dan above the line.
Masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan (below the line) akan berusaha
meningkatkan kemampuan ekonominya. Sedangkan yang berada di atas garis
kemiskinan (above the line) yang akan berusaha menjaga kemampuan ekonominya.
Salah satu prinsip asuransi yang paling utama adalah dapat mengukur kemampuan
ekonomi dibandingkan dengan risiko yang ada.
Asuransi terbagi menjadi 3 jenis
yaitu:
- Asuransi Jiwa (Life Insurance), yang menanggung atau mengcover jiwa (hidup dan mati) seseorang. Asuransi jiwa didasarkan pada tabel mortalitas. Lini bisnis asuransi jiwa meliputi:
- Jiwa Berjangka (Term Life), jika seseorang meninggal dan mendapatkan perlindungan finansial berarti seseorang tersebut mengikuti asuransi jiwa berjangka.
- Endowment, jika seseorang tetap hidup dalam jangka waktu tertentu maka seseorang tersebut akan mendapatkan uang pengganti kehidupannya, contohnya seperti asuransi dana pendidikan.
- Dwiguna, jika seseorang tetap hidup atau meninggal, seseorang tersebut akan mendapatkan perlindungan finansial.
- Asuransi General (General Insurance), yang menanggung atau mengcover harta benda seseorang, seperti mobil, properties (bangunan, barang-barang dll), dan business risk (resiko bisnis).
- ReAsuransi, merupakan perusahaan yang menanggung atau mengcover perusahaan asuransi jiwa maupun general. Masyarakat umum tidak dilayani dalam perusahaan ReAsuransi ini.
Perusahaan asuransi jiwa dan
general juga memiliki produk bersama yang masih berhubungan dengan perlindungan
finansial, yaitu Health Insurance dan
Personal Accident Insurance. Produk
asuransi ini biasanya dikeluarkan oleh perusahaan negara maupun perusahaan
swasta yang tentu saja bekerja sama dengan perusahaan asuransi, untuk menjamin
kesehatan dan keselamatan kerja karyawan dalam perusahaan tersebut.
Perusahaan asuransi harus
memiliki data nasabah lengkap yang digunakan untuk penutupan atau pertanggungan
dan klaim yang diajukan. Selain itu perusahaan asuransi juga harus memiliki Table Risk (tabel resiko) yang dapat
dijadikan acuan dalam penentuan premi dan uang pertanggungan nasabah, dan juga
harus memiliki data investasi untuk memonitor fluktuasi dari investasi yang
dilakukan oleh nasabah.
Prinsip yang dipakai dalam
asuransi, yaitu:
- Nilai Ekonomi
- Perjanjian
- Resiko terukur
- Kesamaan
- Ganti kerugian
- Beneficiary (penerima manfaat)
- Tertanggung
- Insurable Interest (kepentingan)
- Normal (terkait dengan kematian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar