Sabtu, 06 April 2013

Proses Valuasi dan Penetapan Price List pada Asuransi



Setiap orang yang ingin menjadi nasabah perusahaan asuransi harus melalui proses atau tahapan atau prosedur yang telah ditentukan perusahaan asuranasi. Tahapan-tahapan tersebut sebenarnya tetap diproses oleh perusahaan asuransi, tetapi hasil prosesnya menentukan kewajiban dan hak yang akan didapatkan nasabah dalam periodenya mengikuti asuransi. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1.       Prospek
Prospek merupakan pencarian potential customer yang datanya didapatkan dari market research.

2.       SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa)
Seseorang harus memiliki SPAJ untuk mengikuti program asuransi. SPAJ berisi data diri dari seseorang yang bersangkutan. Data diri dalam SPAJ yang terdiri dari:
a.      Index number
Pada asuransi modern index number digunakan sebagai angka unik yang mewakili nasabah asuransi. Penggunaanya akan lebih baik karena pada tahapan selanjutnya Index Number ini akan terus digunakan sehingga tidak terjadi redudansi atau kerangkapan data.
b.      Nama
Nasabah tidak hanya menyantumkan namanya sebagai pemegang polis tetapi juga harus memberikan nama tertanggung atau nama sesorang yang akan diasuransikan dan nama yang akan menjadi beneficiary atau penerima manfaat.
c.       Status
Status ini berisi tentang hubungan keluarga, behavior atau perilaku nasabah dan pekerjaan. Tentu saja status ini juga tidak hanya status pemegang polis tetapi juga termasuk status tertanggung dan beneficiary.
d.      Usia
Seperti data sebelumnya yang diisikan. Tidak hanya usia nasabah yang dicantumkan tetapi usia tertanggung dan beneficiary juga harus dicantumkan.
e.      Alamat
Data alamat yang diisikan juga sama dengan usia, maksudnya tidak hanya alamat nasabah yang diisikan tetapi alamat tertanggung dan beneficiary juga harus jelas.
f.        Premi
Premi merupakan besarnya kewajiban yang harus dibayarkan nasabah atau pemegang polis asuransi setiap bulan atau tahun sesuai dengan program asuransi yang dipilih.
g.       Uang Pertanggungan (UP)
Besarnya uang pertanggungan merupakan hak dari nasabah atau pemegang polis sebagai manfaat yang akan didapat dalam mengikuti program asuransi. UP merupakan kewajiban perusahaan asuransi yang harus diberikan kepada nasabah.
h.      Program
Pemegang polis harus menentukan program asuransi apa dan bagaimana yang akan diikutinya.

Kaitan antara pemegang polis, tertanggung dan beneficiary terdapat dalam prinsip Insurable Interest. Insurable Interest adalah hak untuk mengasuransikan yang timbul dari adanya hubungan keuangan antara tertanggung dengan obyek penanggungan, yang dilindungi hukum atau sah menurut hukum yang berlaku.
Dari definisi Insurable Insurance tersebut terdapat empat elemen atau unsur yang harus diperjelas. Empat elemen itu adalah:
a.       Harus ada harta benda, hak, kepentingan, jiwa dan raga serta beban tanggung jawab hukum yang dapat diasuransikan.
b.      Benda, jiwa raga dan beban tanggung jawab hukum itu harus menjadi objek pertanggungan atau objek asuransi.
c.       Tertanggung harus berada dalam suatu keadaan bahwa ia akan mendapatkan manfaat apabila tidak terjadi apa-apa atas objek pertanggungan, tetapi akan mengalami atau menderita kerugian keuangan apabila objek pertanggungan mengalami suatu musibah atau peristiwa kerugian. Artinya tertanggung harus mem[unyai hubungan atau kepentingan keuangan atas objek pertanggungan yang bersangkutan.
d.      Hubungan atau kepentingan tertanggung dengan objek pertanggungan yang bersangkutan harus berhubungan sah menurut hukum.
Hubungan antara pemegang polis, tertanggung dan beneficiary adalah seperti di bawah ini.




Gambar 1. Hubungan pemegang polis, tertanggung dan beneficiary


Penjelasan:

Tertanggung
a.       Tertanggung merupakan pihak yang tidak bisa menerima manfaat dari asuransi apabila meninggal dunia sebelum batas waktu yang telah disepakati (bagas waktu program asuransi).
b.      Tertanggung tidak bisa menjadi benefiaciary tetapi bisa menjadi pemegang polis.

Pemegang Polis
a.       Pemegang polis merupakan pihak yang berkewajiban dalam pembayaran premi.
b.      Pemegang polis juga merupakan penerima manfaat dari perusahaan asuransi.

Beneficiary
a.       Beneficiary merupakan pihak yang menerima manfaat apabila tertanggung meninggal dunia.
b.      Apabila seluruh anggota pihak beneficiary dari seorang pemegang polis asuransi meninggal dunia, maka manfaat akan diterima oleh saudara laki-laki dari ayah.

3.       Underwriting
Underwriting merupakan proses untuk menganalisa resiko data-data yang dikumpulkan dalam SPAJ dan oleh bagian marketing perusahaan. Data-data tersebut adalah:
a.       Data nasabah
b.      Data tingkat kematian
c.       Data klaim histori
d.      Data tingkat bunga
e.      Data alternative tingkat investasi
f.        Data behavior atau perilaku

4.       Pricing dan Valuasi (Proses Actuary)
Pricing dan Valuasi merupakan proses dimana ditentukannya program yang akan diikuti oleh nasabah dan perhitungan berapa banyak cadangan (solvening) yang harus disediakan oleh perusahaan asuransi.

5.       Financing dan Reporting
Setelah perhitungan cadangan (solvening) ditentukan, maka bagian financing dan reporting harus mengetahui kapan jatuh tempo program asuransi yang ditentukan tersebut dan harus mengetahui seberapa besar investasi yang harus dilakukan.
Untuk itu bagian ini bertugas untuk menetukan cadangan. Penentuan cadangan (solvency) juga tidak bisa dilakukan sembarangan, ada aturan atau regulasi pemerintah yang harus dipatuhi dalam penentuan cadangan ini, aturan tersebut adalah Risk Based Capital (RBC), yang menetapkan jika jumlah cadangan yang dimiliki perusahaan asuransi dan premi, minimal 120%.  Dengan minimal premi sebesar 40%. Agar jumlah cadangan mencapai 120% maka perusahaan harus melakukan investasi di tempat-tempat yang likuid agar pertambahan bunga cepat (short term).

6.       Maintenance dan Services
Hasil data dari bagian maintenance dan services dapat digunakan untuk melakukan prospek dan underwriting.
Di bawah ini diberikan bagan yang dapat mewakili tahapan dalam proses valuasi dan penetapan price list pada asuransi.
 


Gambar 2. Bagan proses

Yang terlibat dalam bagian marketing atau disebut sebagai penunjang asuransi:
  1. Agen, seseorang yang melakukan prospek kepada nasabah yang harus memiliki sertifikat dan mewakili perusahaan Agency.
  2. Branches, merupakan cabang perusahaan asuransi.
  3. Broker, seseorang yang menjembatani perusahaan asuransi dengan calon nasabah.
Agen dan Branches merupakan pihak-pihak yang bergerak mewakili kepentingan perusahaan asuransi. Sementara Broker merupakan pihak yang bergerak mewakili kepentingan nasabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar