Setiap orang
yang ingin menjadi nasabah perusahaan asuransi harus melalui proses atau
tahapan atau prosedur yang telah ditentukan perusahaan asuranasi.
Tahapan-tahapan tersebut sebenarnya tetap diproses oleh perusahaan asuransi,
tetapi hasil prosesnya menentukan kewajiban dan hak yang akan didapatkan
nasabah dalam periodenya mengikuti asuransi. Tahapan-tahapan tersebut adalah
sebagai berikut:
1.
Prospek
Prospek merupakan pencarian potential
customer yang datanya didapatkan dari market
research.
2. SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa)
Seseorang harus memiliki SPAJ untuk mengikuti program asuransi. SPAJ
berisi data diri dari seseorang yang bersangkutan. Data diri dalam SPAJ yang
terdiri dari:
a. Index number
Pada asuransi modern index number digunakan sebagai angka
unik yang mewakili nasabah asuransi. Penggunaanya akan lebih baik karena pada
tahapan selanjutnya Index Number ini
akan terus digunakan sehingga tidak terjadi redudansi atau kerangkapan data.
b.
Nama
Nasabah tidak hanya menyantumkan
namanya sebagai pemegang polis tetapi juga harus memberikan nama tertanggung atau
nama sesorang yang akan diasuransikan dan nama yang akan menjadi beneficiary
atau penerima manfaat.
c.
Status
Status ini berisi tentang hubungan
keluarga, behavior atau perilaku
nasabah dan pekerjaan. Tentu saja status ini juga tidak hanya status pemegang
polis tetapi juga termasuk status tertanggung dan beneficiary.
d.
Usia
Seperti data sebelumnya yang
diisikan. Tidak hanya usia nasabah yang dicantumkan tetapi usia tertanggung dan
beneficiary juga harus dicantumkan.
e.
Alamat
Data alamat yang diisikan juga sama
dengan usia, maksudnya tidak hanya alamat nasabah yang diisikan tetapi alamat
tertanggung dan beneficiary juga
harus jelas.
f.
Premi
Premi merupakan besarnya kewajiban
yang harus dibayarkan nasabah atau pemegang polis asuransi setiap bulan atau
tahun sesuai dengan program asuransi yang dipilih.
g.
Uang Pertanggungan (UP)
Besarnya uang pertanggungan merupakan
hak dari nasabah atau pemegang polis sebagai manfaat yang akan didapat dalam
mengikuti program asuransi. UP merupakan kewajiban perusahaan asuransi yang
harus diberikan kepada nasabah.
h.
Program
Pemegang polis harus menentukan
program asuransi apa dan bagaimana yang akan diikutinya.
Kaitan antara pemegang polis, tertanggung dan beneficiary terdapat dalam prinsip Insurable Interest. Insurable
Interest adalah hak untuk mengasuransikan yang timbul dari adanya hubungan
keuangan antara tertanggung dengan obyek penanggungan, yang dilindungi hukum
atau sah menurut hukum yang berlaku.
Dari definisi Insurable
Insurance tersebut terdapat empat elemen atau unsur yang harus diperjelas.
Empat elemen itu adalah:
a.
Harus ada harta benda, hak,
kepentingan, jiwa dan raga serta beban tanggung jawab hukum yang dapat diasuransikan.
b.
Benda, jiwa raga dan beban
tanggung jawab hukum itu harus menjadi objek pertanggungan atau objek asuransi.
c.
Tertanggung harus berada dalam
suatu keadaan bahwa ia akan mendapatkan manfaat apabila tidak terjadi apa-apa
atas objek pertanggungan, tetapi akan mengalami atau menderita kerugian
keuangan apabila objek pertanggungan mengalami suatu musibah atau peristiwa
kerugian. Artinya tertanggung harus mem[unyai hubungan atau kepentingan
keuangan atas objek pertanggungan yang bersangkutan.
d.
Hubungan atau kepentingan
tertanggung dengan objek pertanggungan yang bersangkutan harus berhubungan sah
menurut hukum.
Hubungan antara pemegang polis, tertanggung dan beneficiary adalah
seperti di bawah ini.
Gambar 1. Hubungan pemegang polis, tertanggung dan beneficiary
Penjelasan:
Tertanggung
a.
Tertanggung merupakan pihak
yang tidak bisa menerima manfaat dari asuransi apabila meninggal dunia sebelum
batas waktu yang telah disepakati (bagas waktu program asuransi).
b.
Tertanggung tidak bisa menjadi benefiaciary tetapi bisa menjadi
pemegang polis.
Pemegang Polis
a.
Pemegang polis merupakan pihak
yang berkewajiban dalam pembayaran premi.
b.
Pemegang polis juga merupakan
penerima manfaat dari perusahaan asuransi.
Beneficiary
a. Beneficiary merupakan pihak yang menerima manfaat apabila tertanggung meninggal
dunia.
b.
Apabila seluruh anggota pihak beneficiary dari seorang pemegang polis
asuransi meninggal dunia, maka manfaat akan diterima oleh saudara laki-laki
dari ayah.
3.
Underwriting
Underwriting merupakan proses untuk menganalisa resiko data-data yang
dikumpulkan dalam SPAJ dan oleh bagian marketing perusahaan. Data-data tersebut
adalah:
a.
Data nasabah
b.
Data tingkat kematian
c.
Data klaim histori
d.
Data tingkat bunga
e.
Data alternative tingkat
investasi
f.
Data behavior atau perilaku
4.
Pricing dan Valuasi (Proses Actuary)
Pricing dan Valuasi merupakan proses dimana ditentukannya program yang akan
diikuti oleh nasabah dan perhitungan berapa banyak cadangan (solvening) yang
harus disediakan oleh perusahaan asuransi.
5.
Financing dan Reporting
Setelah perhitungan
cadangan (solvening) ditentukan, maka bagian financing dan reporting
harus mengetahui kapan jatuh tempo program asuransi yang ditentukan tersebut
dan harus mengetahui seberapa besar investasi yang harus dilakukan.
Untuk itu bagian ini bertugas untuk menetukan cadangan. Penentuan
cadangan (solvency) juga tidak bisa
dilakukan sembarangan, ada aturan atau regulasi pemerintah yang harus dipatuhi
dalam penentuan cadangan ini, aturan tersebut adalah Risk Based Capital (RBC),
yang menetapkan jika jumlah cadangan yang dimiliki perusahaan asuransi dan
premi, minimal 120%. Dengan minimal
premi sebesar 40%. Agar jumlah cadangan mencapai 120% maka perusahaan harus
melakukan investasi di tempat-tempat yang likuid agar pertambahan bunga cepat (short term).
6.
Maintenance dan Services
Hasil
data dari bagian maintenance dan services dapat digunakan untuk melakukan
prospek dan underwriting.
Di bawah ini
diberikan bagan yang dapat mewakili tahapan dalam proses valuasi dan penetapan
price list pada asuransi.
Gambar
2. Bagan proses
Yang terlibat
dalam bagian marketing atau disebut sebagai penunjang asuransi:
- Agen, seseorang yang melakukan prospek kepada nasabah yang harus memiliki sertifikat dan mewakili perusahaan Agency.
- Branches, merupakan cabang perusahaan asuransi.
- Broker, seseorang yang menjembatani perusahaan asuransi dengan calon nasabah.
Agen dan Branches merupakan pihak-pihak yang
bergerak mewakili kepentingan perusahaan asuransi. Sementara Broker merupakan
pihak yang bergerak mewakili kepentingan nasabah.