Sabtu, 06 April 2013

Proses Valuasi dan Penetapan Price List pada Asuransi



Setiap orang yang ingin menjadi nasabah perusahaan asuransi harus melalui proses atau tahapan atau prosedur yang telah ditentukan perusahaan asuranasi. Tahapan-tahapan tersebut sebenarnya tetap diproses oleh perusahaan asuransi, tetapi hasil prosesnya menentukan kewajiban dan hak yang akan didapatkan nasabah dalam periodenya mengikuti asuransi. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1.       Prospek
Prospek merupakan pencarian potential customer yang datanya didapatkan dari market research.

2.       SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa)
Seseorang harus memiliki SPAJ untuk mengikuti program asuransi. SPAJ berisi data diri dari seseorang yang bersangkutan. Data diri dalam SPAJ yang terdiri dari:
a.      Index number
Pada asuransi modern index number digunakan sebagai angka unik yang mewakili nasabah asuransi. Penggunaanya akan lebih baik karena pada tahapan selanjutnya Index Number ini akan terus digunakan sehingga tidak terjadi redudansi atau kerangkapan data.
b.      Nama
Nasabah tidak hanya menyantumkan namanya sebagai pemegang polis tetapi juga harus memberikan nama tertanggung atau nama sesorang yang akan diasuransikan dan nama yang akan menjadi beneficiary atau penerima manfaat.
c.       Status
Status ini berisi tentang hubungan keluarga, behavior atau perilaku nasabah dan pekerjaan. Tentu saja status ini juga tidak hanya status pemegang polis tetapi juga termasuk status tertanggung dan beneficiary.
d.      Usia
Seperti data sebelumnya yang diisikan. Tidak hanya usia nasabah yang dicantumkan tetapi usia tertanggung dan beneficiary juga harus dicantumkan.
e.      Alamat
Data alamat yang diisikan juga sama dengan usia, maksudnya tidak hanya alamat nasabah yang diisikan tetapi alamat tertanggung dan beneficiary juga harus jelas.
f.        Premi
Premi merupakan besarnya kewajiban yang harus dibayarkan nasabah atau pemegang polis asuransi setiap bulan atau tahun sesuai dengan program asuransi yang dipilih.
g.       Uang Pertanggungan (UP)
Besarnya uang pertanggungan merupakan hak dari nasabah atau pemegang polis sebagai manfaat yang akan didapat dalam mengikuti program asuransi. UP merupakan kewajiban perusahaan asuransi yang harus diberikan kepada nasabah.
h.      Program
Pemegang polis harus menentukan program asuransi apa dan bagaimana yang akan diikutinya.

Kaitan antara pemegang polis, tertanggung dan beneficiary terdapat dalam prinsip Insurable Interest. Insurable Interest adalah hak untuk mengasuransikan yang timbul dari adanya hubungan keuangan antara tertanggung dengan obyek penanggungan, yang dilindungi hukum atau sah menurut hukum yang berlaku.
Dari definisi Insurable Insurance tersebut terdapat empat elemen atau unsur yang harus diperjelas. Empat elemen itu adalah:
a.       Harus ada harta benda, hak, kepentingan, jiwa dan raga serta beban tanggung jawab hukum yang dapat diasuransikan.
b.      Benda, jiwa raga dan beban tanggung jawab hukum itu harus menjadi objek pertanggungan atau objek asuransi.
c.       Tertanggung harus berada dalam suatu keadaan bahwa ia akan mendapatkan manfaat apabila tidak terjadi apa-apa atas objek pertanggungan, tetapi akan mengalami atau menderita kerugian keuangan apabila objek pertanggungan mengalami suatu musibah atau peristiwa kerugian. Artinya tertanggung harus mem[unyai hubungan atau kepentingan keuangan atas objek pertanggungan yang bersangkutan.
d.      Hubungan atau kepentingan tertanggung dengan objek pertanggungan yang bersangkutan harus berhubungan sah menurut hukum.
Hubungan antara pemegang polis, tertanggung dan beneficiary adalah seperti di bawah ini.




Gambar 1. Hubungan pemegang polis, tertanggung dan beneficiary


Penjelasan:

Tertanggung
a.       Tertanggung merupakan pihak yang tidak bisa menerima manfaat dari asuransi apabila meninggal dunia sebelum batas waktu yang telah disepakati (bagas waktu program asuransi).
b.      Tertanggung tidak bisa menjadi benefiaciary tetapi bisa menjadi pemegang polis.

Pemegang Polis
a.       Pemegang polis merupakan pihak yang berkewajiban dalam pembayaran premi.
b.      Pemegang polis juga merupakan penerima manfaat dari perusahaan asuransi.

Beneficiary
a.       Beneficiary merupakan pihak yang menerima manfaat apabila tertanggung meninggal dunia.
b.      Apabila seluruh anggota pihak beneficiary dari seorang pemegang polis asuransi meninggal dunia, maka manfaat akan diterima oleh saudara laki-laki dari ayah.

3.       Underwriting
Underwriting merupakan proses untuk menganalisa resiko data-data yang dikumpulkan dalam SPAJ dan oleh bagian marketing perusahaan. Data-data tersebut adalah:
a.       Data nasabah
b.      Data tingkat kematian
c.       Data klaim histori
d.      Data tingkat bunga
e.      Data alternative tingkat investasi
f.        Data behavior atau perilaku

4.       Pricing dan Valuasi (Proses Actuary)
Pricing dan Valuasi merupakan proses dimana ditentukannya program yang akan diikuti oleh nasabah dan perhitungan berapa banyak cadangan (solvening) yang harus disediakan oleh perusahaan asuransi.

5.       Financing dan Reporting
Setelah perhitungan cadangan (solvening) ditentukan, maka bagian financing dan reporting harus mengetahui kapan jatuh tempo program asuransi yang ditentukan tersebut dan harus mengetahui seberapa besar investasi yang harus dilakukan.
Untuk itu bagian ini bertugas untuk menetukan cadangan. Penentuan cadangan (solvency) juga tidak bisa dilakukan sembarangan, ada aturan atau regulasi pemerintah yang harus dipatuhi dalam penentuan cadangan ini, aturan tersebut adalah Risk Based Capital (RBC), yang menetapkan jika jumlah cadangan yang dimiliki perusahaan asuransi dan premi, minimal 120%.  Dengan minimal premi sebesar 40%. Agar jumlah cadangan mencapai 120% maka perusahaan harus melakukan investasi di tempat-tempat yang likuid agar pertambahan bunga cepat (short term).

6.       Maintenance dan Services
Hasil data dari bagian maintenance dan services dapat digunakan untuk melakukan prospek dan underwriting.
Di bawah ini diberikan bagan yang dapat mewakili tahapan dalam proses valuasi dan penetapan price list pada asuransi.
 


Gambar 2. Bagan proses

Yang terlibat dalam bagian marketing atau disebut sebagai penunjang asuransi:
  1. Agen, seseorang yang melakukan prospek kepada nasabah yang harus memiliki sertifikat dan mewakili perusahaan Agency.
  2. Branches, merupakan cabang perusahaan asuransi.
  3. Broker, seseorang yang menjembatani perusahaan asuransi dengan calon nasabah.
Agen dan Branches merupakan pihak-pihak yang bergerak mewakili kepentingan perusahaan asuransi. Sementara Broker merupakan pihak yang bergerak mewakili kepentingan nasabah.

Rabu, 03 April 2013

Simulasi Cadangan Klaim



Perusahaan SIAK memiliki 50 karyawan dengan rentang usia 25-40 tahun. Dengan perbandingan jumlah karyawan laki-laki dan perempuan adalah 2:3. Rata-rata usia karyawan di perusahaan tersebut adalah 31 tahun. Pemilik perusahaan SIAK berencana memberikan asuransi jiwa kepada semua karyawannya dan perusahan asuransi yang bersedia memberikan layanan kepada perusahaan tersebut adalah “PT. PreLife”.

PT. PreLife menawarkan dua jenis produk asuransi dalam bentuk group atau sering disebut dengan asuransi jiwa kelompok. Kedua jenis produk asuransi tersebut antara lain:

1.    Group Term Life
Produk asuransi ini berlaku untuk semua kelompok yang memiliki anggota dengan rentang usia 20-65 tahun dan jumlah minimal anggota kelompok untuk mengikuti produk asuransi ini adalah 50 orang. Periode asuransi yang ditawarkan dalam produk ini minimal 20 tahun dengan periode pembayaran premi minimal 10 tahun. Besar manfaat (Uang Pertanggungan) akan didapatkan jika dalam periode asuransi terdapat salah satu atau beberapa anggota kelompok yang meninggal dunia. Besar manfaat hanya diberikan kepada anggota yang meninggal tersebut. Tetapi, jika selama periode asuransi anggota tersebut tetap hidup, anggota tidak akan mendapatkan apa-apa.

2.    Group Endowment
Persyaratan produk asuransi ini sama dengan produk term life, yang membuat produk ini berbeda adalah besar manfaat yang akan didapatkan oleh anggota kelompok. Besar manfaat akan didapatkan anggota baik anggota tersebut meninggal ataupun hidup selama periode asuransi. Jika terdapat salah satu atau beberapa anggota kelompok meninggal pada periode pembayaran premi (asumsi periode pembayaran premi 10 tahun dan periode asuransi 25 tahun), maka anggota tersebut akan mendapatkan besar manfaat atau UP penuh. Tetapi jika anggota tersebut tetap hidup hingga tahun ke 15 maka besar manfaat yang akan didapatkan hanya 20% dari UP. Jika hingga tahun ke 20 anggota tersebut tetap hidup, besar manfaat yang akan didapatkan adalah 40% dan jika selama periode asuransi anggota tersebut masih tetap hidup, besar manfaat yang akan didapatkan adalah 60%. Setelah tahun ke 25 atau periode asuransi habis dan anggota tersebut masih tetap hidup, maka anggota tersebut tidak akan mendapatkan apa-apa.

Setelah mendapatkan penawaran dari PT. PreLife, pemilik perusahaan SIAK memutuskan mengikuti salah satu produk asuransi jiwa kelompok yang ditawarkan PT. PreLife tersebut. Pemilik perusahaan memutuskan untuk mengikuti asuransi dengan periode asuransi 25 tahun dan periode pembayaran premi 10 tahun. Gaji karyawan di perusahaan tersebut adalah sebesar Rp. 7.000.000,-. Tetapi uang yang dibayarkan untuk premi berasal dari gaji karyawan yang tidak dibayarkan oleh pemilik perusahaan, karena sengaja dipotong untuk diasuransikan.


Di bawah ini merupakan ilustrasi perhitungan uang pertanggungan, premi dan cadangan klaim.

Uang Pertanggungan yang wajib dibayar oleh PT. PreLife ditentukan berdasarkan waktu pertanggungan premi yaitu selama 10 tahun, penghasilan bulanan yang diperoleh karyawan yaitu Rp7.000.000, dan perhitungan 12 bulan (karena setiap periodenya berjalan 1 tahun).

UP : pertanggungan premi * penghasilan bulanan * 12 bulan
10 tahun * 7.000.000 * 12 bulan = 840.000.000

Sehingga total Uang Pertanggungan yang wajib dibayar oleh PT. PreLife dikalikan dengan seluruh jumlah karyawan yaitu 50 orang.

Total UP (Group): Total UP individu * 50 = 42.000.000.000

Dari hasil perhitungan Uang Pertanggungan dapat dihitung uang yang wajib dibayar oleh anggota asuransi (premi). Beberapa faktor untuk perhitungan premi diantaranya: tingkat suku bunga sebesar 8%, Uang Pertanggungan yang diwajib dibayar oleh PT. PreLife untuk masing-masing karyawan sebesar Rp 840.000.000, rata-rata usia karyawan yaitu 31 tahun, dan jumlah periode asuransi yaitu selama 25 tahun.

Kemungkinan kematian diperoleh dari rumus: 1 / (100 - rata2usia) sehingga diperoleh perhitungan kemungkinan kematian setiap karyawan di perusahaan tersebut sebesar 1/69. Dari perhitungan tersebut digunakan untuk perhitungan harapan sisa umur hidup setiap karyawan di perusahaan tersebut, yaitu sebesar 35 tahun.


Sehingga premi yang wajib dibayar oleh setiap karyawan menggunakan perhitungan sebagai berikut:


Premi yang wajib dibayar tiap tahun:


Total premi (Group) yang harus dibayar oleh perusahaan setiap tahunnya sebesar:
Total premi individu * 50 = Rp531.952.500

Setelah mengetahui jumlah premi yang harus dibayar dan Uang Pertanggungan yang akan diberikan, perusahaan asuransi juga harus menyediakan cadangan klaim yang dihitung berdasarkan perhitungan di bawah ini:
1.    Cadangan klaim group term life
F(1) = Premi                           ----- F(1) = Rp10.639.050
F(2) = (Premi + %bunga)       ----- F(2) = (Rp10.639.050 + 8%)
F(3) = Premi + F(2)                ----- F(3) = Rp10.639.050 + F(2)
F(10) = Premi + F(9)              ----- F(10) = Rp10.639.050 + F(9)

2.    F(1) = Premi – Risk                            ----- F(1) = Rp10.639.050 – Risk
F(2) = (Premi + %bunga) – Risk        ----- F(2) = (Rp10.639.050 + 8%) – Risk
F(3) = Premi + F(2) – Risk                 ----- F(3) = Rp10.639.050 + F(2) – Risk
F(10) = Premi + F(9) – Risk               ----- F(10) = Rp10.639.050 + F(9) – Risk

Risk adalah probabilitas kematian usia risiko rata-rata karyawan berdasarkan tabel  mortalitas 2011. Dalam kasus ini, usia risiko rata-rata karyawan adalah 36 tahun. Sehingga diperoleh probabilitas kematian untuk usia 36 dari tabel mortalitas adalah 0,00087. Perhitungan risk adalah sebagai berikut:
Risk = 0,00087 * UP

Berdasarkan perhitungan yang telah dijelaskan, cadangan klaim ditampilkan dalam bentuk tabel seperti dibawah ini:





 Tugas Kelompok Sistem Informasi Asuransi & Keuangan:
  1. Atikah Luthfiyyah
  2. Banu Adi Witono
  3. Dina Rifdalita
  4. Juliana Putri
  5. Pritta Desica

SMSI-01