Selasa, 05 Maret 2013

Bank dan Perannya



Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki peran yang sangat penting dalam aliran uang di suatu negara. Bank disebut aktor utama dalam aliran uang, karena Bank berperan langsung dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang berhubungan dengan uang. Berperan langsung yang dimaksud adalah karena banyaknya uang tunai yang dikelola dan dikontrol oleh Bank. Jadi Bank secara langsung mengelola dan mengontrol uang yang disimpan ataupun yang dipinjam oleh masyarakat dalam suatu negara tersebut.

Simpanan uang yang dikelola oleh Bank disebut dengan Source of Fund (sumber dana) sedangkan uang yang harus di kontrol oleh Bank, biasa disebut dengan Use of Fund (dana yang digunakan). Source of Fund atau sumber dana menjadi kewajiban (Liabilities) bagi Bank karena uang pada sumber dana ini merupakan uang yang disimpan oleh masyarakat di Bank berupa Deposit, Securities (surat-surat berharga) dan Capital (modal). Sedangkan Use of Fund merupakan aset yang dimiliki Bank berupa Kas dan simpanan pada Bank Indonesia, Kredit (Loan) dan Aset-aset lain yang dimiliki oleh Bank. Semua jenis aset dan kewajiban ini memiliki fungsi sendiri bagi Bank dan akan dijabarkan lebih jelas dengan tabel dan penjelasan lebih rinci seperti di bawah ini



Liabilities (Kewajiban) 
  1. Deposit merupakan produk Bank yang berfungsi sebagai simpanan uang masyarakat dalam Bank yang jenisnya produknya terdiri dari Time Deposit (Deposito), Saving Deposit (Tabungan) dan Demand Deposit (Giro).
    • Time Deposit atau Deposito merupakan uang yang disimpan dalam rekening di Bank yang penarikannya dapat dilakukan setalah masa atau waktu tertentu yang diperjanjikan atau setelah pemberitahuan tertentu.
    • Saving Deposit atau Tabungan merupakan simpanan uang dalam rekening di Bank yang dilakukan oleh masyarakat.
    • Demand Deposit atau Giro merupakan simpanan pada Bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek dan bilyet giro (surat giro) atau dengan cara pemindahbukuan.
              Sumber dana yang terkumpul dalam deposit merupakan dana masyarakat yang sering disebut
              sebagai dana pihak ketiga. Masyarakat yang menyimpan uang dalam segala jenis deposit di
              Bank, akan mendapatkan imbalan jasa atas investasi yang dilakukannya, yang disebut
              dengan bunga. 

2.  Securities atau surat surat berharga dapat disimpan juga di Bank. Surat berharga yang disimpan
     di Bank, biasanya adalah obligasi. Orang-orang yang menyimpan obligasi di Bank biasanya
     merupakan orang-orang yang sering bertransaksi di pasar modal. Dan sumber dana yang
     terkumpul di Bank dari simpangan obligasi ini disebut sebagai dana pihak kedua. Sama seperti
     halnya deposit, orang-orang yang menyimpan obligasi di Bank, juga akan mendapatkan bunga
     atau pendapatan atas setiap investasi modalnya.

3Capital merupakan modal pokok dalam perniagaan atau perdagangan. Jenis Capital dalam
     kewajiban Bank terdiri dari modal disetor, laba ditahan dan stock (saham).
    • Modal disetor merupakan simpanan yang dimiliki oleh pemilik modal sebagai modal pokok dalam perniagaan.
    • Laba ditahan merupakan keuntungan dari pemilik modal yang tetap disimpan di dalam Bank, yang dapat digunakan untuk menambah modal pokok atau modal awal agar usaha yang dilakukan terus berkembang. Selain laba ditahan, keuntungan pemilik modal ada juga yang disebut sebagai deviden. Deviden dapat diartikan dengan mudah sebagai keuntungan yang dibayarkan setelah proses pengurangan keuntungan total dikurangi dengan laba di tahan atau seperti di bawah ini. 
    • Stock (saham) merupakan surat bukti kepemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas deviden dan atau lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor, yang disimpan di Bank.


           Sumber-sumber dana yang terkumpul dalam capital di Bank disebut sebagai dana pihak
           pertama.

 
Assets (Kekayaan)
  1. Asset atau kekayaan yang harus dimiliki oleh setiap Bank adalah kas uang tunai di dalam Bank dan simpanan di BI (Bank Indonesia) dengan besar minimal 8% dari seluruh deposito yang terkumpul di Bank tersebut. Simpanan Bank di BI sering disebut dengan R/K pada BI atau Rekening Koran pada Bank Indonesia. Simpanan pada Bank Indonesia berguna sebagai syarat agar tidak terjadi likuiditas pada Bank tersebut dan juga berguna untuk proses kliring yang dilakukan antar Bank.
    • Likuiditas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kemampuan Bank setiap jangka waktu tertentu (biasanya 2 minggu) untuk membayar utang jangka pendeknya apabila tiba-tiba ditagih. Kemampuan Bank disini merupakan kemampuan Bank untuk tetap dapat mempertahankan simpanannya yang sebesar 8% itu di Bank Indonesia. Jika Bank tidak mampu mempertahankan simpanan besar simpanan pada BI tersebut (kurang dari 8%), maka Bank tersebut dalam jangka waktu tertentu akan segera mungkin akan ditutup.
    • Kliring merupakan menyelesaian pembukuan dan pembayaran antar Bank dengan memindahkan saldo kepada pihak yang berhak. Saat ini kliring diproses dengan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS), jadi proses pemindahan saldo ini dilakukan tanpa jeda waktu atau dilakukan pada saat itu juga. Proses kliring biasanya sering terjadi untuk nasabah yang menyimpan uang dalam bentuk Demand Deposit atau Giro. Pemindahan saldo antar Bank ini tidak terjadi langsung dari Bank 1 dengan yang lainnya, tetapi melalui perantara yaitu Bank Indonesia (BI). Untuk itu, proses kliring dan likuidasi (likuidasi) sebenarnya memiliki hubungan yang sangat dekat. Ilustrasi hubungan kliring dan Likuidasi dijelaskan seperti gambar di bawah ini.
 
Gambar 1. Ilustrasi
i.        Bank A dan Bank B sama-sama menyimpan simpanan yang besarnya 8% di 
       Bank Indonesia.
ii.    Pada waktu tertentu, nasabah Bank A memberikan cek kepada nasabah Bank B
       yang tentu saja cek tersebut adalah keluaran nasabah Bank A. Kemudian nasabah
       B mencairkan nominal uang yang terdapat dalam cek tersebut di Bank B, agar
       nominal tersebut masuk ke dalam rekeningnya.
iii.       a. Bank B akan mengeluarkan Nota Debet Keluar yang ditujukan kepada Bank A tetapi melalui perantara Bank Indonesia. Nota Debet Keluar menunjukkan Bank B memiliki piutang sejumlah nominal cek yang diberikan nasabah Bank A kepada nasabahnya.
b. Sedangkan Bank B akan mendapatkan Nota Debet Masuk dari Bank A melalui perantara Bank Indonesia. Nota Debet Masuk menunjukkan Bank A memiliki hutang kepada Bank B sejumlah nominal cek yang diberikan nasabahnya kepada nasabah Bank B.
iv.        a. Setelah menerima Nota Debet Masuk, Bank A akan Mengeluarkan Nota 
         Kredit Keluar untuk Bank B melalui Perantara Bank Indonesia. Saat Nota
     Kredit Keluar ini diterima oleh BI, Bank Indonesia akan segera mengatur   pemindahan saldo dari Bank A ke Bank B tersebut. Saldo yang digunakan Bank Indonesia ini adalah saldo dari simpanan Bank A di Bank Indonesia yang jumlahnya 8% di awal.
b. Saat Bank Indonesia telah mengatur pemindahan saldo, Bank B akan menerima Nota Kredit Masuk dari Bank A melalui perantara Bank Indonesia.

    Berdasarkan ilustrasi di atas, terjawablah mengapa proses kliring sangat berhubungan atau 
    berpengaruh terhadap proses likuidasi. Tetapi bagi Bank yang misalnya memiliki simpanan di
    BI-nya kurang dari 8%, dapat melakukan call money. Call money merupakan pinjaman antar
    Bank yang dilakukan seolah-olah peminjam memiliki piutang di Bank yang meminjamkan 
    pinjamannya. Bunga dalam call money ini dihitung perhari.

     2.   Kredit  atau Loan merupakan produk usaha yang dilakukan oleh Bank dalam mendapatkan
           keuntungan dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan uang.
           Pinjaman yang diberikan masyarakat berasal dari sumber dana yang terkumpul dalam deposito
           nasabah Bank tersebut. Besarnya sumber dana pinjaman yang dapat diberikan Bank adalah
           sebesar 110% dari jumlah deposito yang terkumpul tersebut. Setiap masyarakat yang meminjam
           uang dari Bank harus membayarkan sejumlah bunga yang sudah ditentukan dengan perjanjian.
           Bunga yang harus dikumpulkan Bank pada produk usaha ini harus lebih banyak dari bunga yang
           harus di bayarkan Bank kepada nasabah yang menyimpan uangnya di Bank (Liabilities). Jadi
           jika bunga kita sebut dengan i, kemudian bunga yang dihasilkan dari kredit kita sebut sebagai i2,
           dan bunga yang harus dibayarkan Bank kepada nasabah kita sebut dengan i1 (i1= ideposito +
           itabungan + igiro + deviden), maka hasil i2 harus lebih banyak dari i1 sehingga selisih I tersebut
           dapat menjadi keuntungan dari Bank.
 
        Jenis kredit yang dikeluarkan Bank terdiri dari kredit investasi, kredit komersial dan kredit
        konsumtif.

     3.  Other Asset atau Asset lain merupakan aset-aset yang dimiliki Bank seperti gedung kantor pusat,
           jumlah kantor cabang, jumlah mobil kantor dan inventoris lain yang dimiliki oleh Bank tersebut.

 
Bank memperoleh keuntungan dengan mengeluarkan produk dan memberikan jasa kepada masyarakat. Produk yang dikeluarkan oleh Bank adalah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari pemberian jasa kepada masyarakat berasal dari biaya administrasi pembukaan rekening, potongan deposit nasabah yang memiliki ATM, biaya jasa atau fee yang dilakukan untuk pengiriman antar Bank seperti kliring, transfer, inkaso, L/C (Letter of Clearing), Bank garansi, Save Deposit Box dan lain-lain.

Bank juga menganut hukum bilangan besar (Law of the Large Number). Bank akan memilih 1.000 nasabah dengan simpanan atau pinjaman Rp. 1.000,- daripada 1 orang dengan simpanan atau pinjaman Rp. 1.000.000,-. Hal ini berfungsi untuk meminimalkan resiko nasabah menarik atau tidak mengembalikan uang tersebut kepada Bank.

Bank tidak bisa dengan mudah mengalokasikan berapa jumlah deposit yang harus digunakan untuk simpanan di Bank Indonesia dan berapa jumlah deposit yang harus dialokasikan untuk kredit. Meskipun setiap Bank memiliki grafik transaksi (seperti gambar di bawah ini) yang menyatakan saldo deposit, tetapi saldo deposit tidak pernah bisa diprediksi dengan pasti, karena pihak Bank tidak dapat mengendalikan transaksi yang akan dilakukan nasabahnya. Oleh karena itu, setiap Bank memerlukan Sistem Informasi dalam pengolahan transaksi yang terjadi setiap harinya. Sistem informasi ini digunakan untuk pencapaian optimalisasi komposisi presentase deposit yang harus digunakan untuk simpanan di BI dan dialokasikan pada kredit.

Gambar 2. Grafik transaksi
 


Kamis, 14 Februari 2013

Worl Financial Flow



Semua manusia memerlukan uang untuk kehidupannya. Saat ini uang tidak hanya digunakan sebagai alat tukar tapi juga sebagai alat ukur kekayaan dan kesejahteraan manusia yang memilikinya. Artinya semakin banyak uang yang dimiliki seseorang, maka semakin kaya dan sejahtera ia dalam lingkungan sekitarnya.
Untuk memiliki uang, seseorang harus memiliki pekerjaan. Uang hasil pekerjaan seseorang tersebut dapat disimpan ataupun diinvestasikan kembali agar diperoleh keuntungan yang jauh lebih banyak. Investasi dapat dilakukan seseorang kepada orang lain yang dikenalnya atau kepada instansi penyimpanan uang yang legal (Bank) dan pasar modal.
Jika seseorang misalnya A, memiliki keuangan yang cukup atau berlebihan, mengenal orang lain yang kita sebut B. Keuangan B jauh dibawah keuangan yang dimiliki oleh A. Karena A mengenal dan percaya pada B, maka A memutuskan untuk memberikan modal pinjaman kepada B agar B memiliki usaha yang dapat memberikan keuntungan juga pada A.
Kondisi dimana A bersedia memberikan pinjaman langsung kepada B hanya dengan berdasarkan kepercayaan dan adanya uang disebut dengan double coincidence (dua kebetulan). Namun kondisi ini memberikan resiko yang besar pada A, karena jika B mengalami kebangkrutan, A juga akan menanggung kerugian akibat modal pinjaman yang diberikannya pada B tidak dapat dikembalikan.



Gambar1. A memberikan pinjaman langsung kepada B


Karena peminjaman langsung secara personal memberikan peluang kerugian yang besar kepada pihak pemberi pinjaman (dalam kasus di atas A), menyebabkan adanya pihak yang bersedia menjadi makelar. Makelar ini menjanjikan keuntungan kepada A jika A menginvestasikan uangnya kepada makelar tersebut. Keuntungan yang dijanjikan makelar kepada A, diperoleh dengan usaha makelar memberikan pinjaman kepada B, dengan pembayaran yang dilakukan oleh B harus lebih besar dari keuntungan yang dijanjikan makelar kepada A.
Jadi, jika makelar menjanjikan keuntungan 5% kepada A, makelar harus memberikan persyaratan kepada B untuk membayar pinjamannya dengan bunga minimal, misalnya 7%. Dengan begitu, makelar tetap mendapatkan keuntungan dari usahanya menerima dan meminjamkan investasi tersebut.
Karena makelar ini mendapatkan respon yang baik, jadi sistem usaha yang dilakukan oleh makelar ini dilegalkan oleh pemerintah. Dan saat ini makelar tersebut dikenal dengan Bank.

Gambar2. Usaha Bank

Pada kondisi ini, yang memiliki resiko besar jika uang tidak dikembalikan oleh B adalah Bank, misalnya uang tidak dapat dikembalika oleh B karena terjadinya kematian. Untuk itu bank bekerja sama dengan perusahaan Asuransi untuk mengalihkan resiko tersebut (transfer of risk). Perusahaan asuransi akan bersedia mengambil resiko tersebut jika Bank membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi jiwa tersebut. Premi sendiri merupakan pembayaran yang dilakukan agar perusahaan asuransi mau menanggung resiko.
Jika premi telah dibayarkan oleh pihak Bank dan jika B tidak dapat mengembalikan pinjaman (karena terjadi kematian), maka pinjaman B saat itu (uang pertanggungan/UP) menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Perusahaan Asuransi juga pasti akan bekerja sama dengan Reasuransi. Reasuransi merupakan perusahaan yang menanggung sisa UP yang lebih besar dari perusahaan asuransi. Reasuransi juga mau menanggung sisa UP jika perusahaan asuransi memberikan premi.
Perusahaan reasuransi juga bekerja sama dengan perusahaan Retrocessi, yaitu perusahaan yang mau menanggung UP lebih besar lagi daripada perusahaan reasuransi. Sama dengan perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan retrocessi juga mau menanggung sisa UP jika pihak reasuransi memberikan premi.Perusahaan retrocessi tidak berdiri di Indonesia, jadi jika premi diberikan kepada perusahaan ini menyebabkan capital flight atau adanya uang dari dalam negeri yang keluar ke luar negeri. Perusahaan retrocessi tidak ada di Indonesia karena nilai uang di Indonesia rendah.
Karena perusahaan retrocessi menanggung sisa UP yang paling besar, maka perusahaan ini membangun anak-anak perusahaan yang membeli saham di pasar modal untuk mencari keuntungan yang guna menutupi tanggungan sisa UP yang ada.
Perusahaan produksi yang memiliki anak perusahaan, sebut saja ELT dan LET, menghasilkan barang-barang yang dipasarkan kepada konsumen, tetapi tidak semua konsumen mampu membayar barang produksi secara lunas. Maka dari itu perusahaan produksi dan bank bekerja sama membentuk perusahaan yang menyediakan layanan cicilan atau kredit (perusahaan leasing). Barang yang dihasilkan ini dapat diasuransikan pada perusahaan asuransi umum dengan alur premi seperti pada perusahaan asuransi jiwa.
Pasar modal merupakan pasar yang melayani perdagangan saham dan obligasi. Terdapat dua jenis keuntungan pada saham, yaitu keuntungan yang dihasilkan dari penjualan jangka panjang (deviden) dan keuntungan yang dihasilkan dari penjualan jangka pendek (capital gain). Sedangkan keuntungan yang dihasilkan dari penjualan obligasi disebut dengan diskonto (bunga yang dibayar dimuka).
Deviden dibagikan sesuai dengan kebijakan perusahaan yang menerima investasi. Sebagian (lebih atau kurang) keuntungan yang diperoleh perusahaan penerima investasi dipakai kembali untuk modal (laba ditahan) dan sisa keuntungan (keuntungan-laba ditahan) yang disebut sebagai deviden yang akan dibagikan kepada investor.
Bank, A, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, perusahaan reasuransi, anak-anak perusahaan retrocessi dan perusahaan produksi dapat membeli dan menjual saham dan obligasinya pada pasar modal. Maka dari itu alur keuangan (financial flow) ini terjadi.



 Gambar3. Financial Flow